Jakarta, Di awal tahun 2011, Kementerian Kesehatan meluncurkan program Jaminan Persalinan (Jampersal) untuk membantu ibu-ibu melahirkan secara gratis di fasilitas kesehatan, dengan unit cost masing-masing ibu Rp 430 ribu. Tahun 2012, unit cost per paket Jampersal akan naik menjadi Rp 600 ribu.
Menuju Universal Coverage, salah satu program Kementerian Kesehatan di tahun 2011 adalah program Jaminan Persalinan (Jampersal). Dengan program tersebut, ibu hamil bisa melakukan persalinan secara gratis di fasilitas kesehatan pemerintah dan juga swasta yang sudah menandatangai kerja sama, yang dibantu oleh tenaga kesehatan dengan hanya bermodalkan KTP saja. Hal ini diharapkan bisa membantu mengurangi angka kematian ibu dan bayi.
Jaminan Persalinan ini mencakup pemeriksaan kehamilan selama hamil yang diperiksa sebanyak 4 kali, biaya persalinan baik normal atau dengan penyulit, serta pelayanan selama masa nifas yang dijamin hanya 3 kali.
Untuk persalinan normal, Jampersal memberikan biaya sebesar Rp 430.000 per unit cost atau masing-masing ibu hamil. Namun karena Jampersal masuk sebagai prioritas anggaran Kementerian Kesehatan, untuk tahun 2012 biayanya naik menjadi Rp 600.000 per unit cost.
"Di tahun 2011, uang yang disediakan adalah uang untuk 2.850.000 persalinan. Itu tersedia dananya dengan unit cost-nya yang terdiri dari pemeriksaan kehamilan, persalinan, pelayanan nifas dan KB itu Rp 430.000. Saya tahu ada banyak keluhan bahwa itu kurang, jadi tahun 2012 akan dinaikkan. Tahun 2012 akan menjadi Rp 600.000 per paket," ujar Menteri Kesehatan, dr Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, Dr.PH, dalam acara konferensi pers Evaluasi Kinerja 2011 dan Program Prioritas 2012 Kementerian Kesehatan di Gedung Kemenkes, Kuningan, Jakarta, Rabu (4/1/2012).
Menurut Menkes, biaya Jampersal Rp 600.000 untuk menangani kasus persalinan normal. Sedangkan untuk kasus persalinan melalui operasi caesar tetap bisa ditanggung Jampersal tapi dengan biaya lain yang lebih tinggi.
Untuk perluasan Jampersal, selain biaya per paket yang naik, Menkes juga menegaskan bahwa ibu-ibu melahirkan yang mendapat bantuan Jampersal akan diminta dengan sangat untuk mengikuti program Keluarga Berencana, terutama bagi ibu yang sudah memiliki banyak anak, walaupun jaminan tersebut tidak dibatasi hanya untuk persalinan anak pertama dan kedua.
"Ibu-ibu yang hamil di atas anak ke-3 risikonya justru lebih tinggi. Jadi kalau kita batasi Jampersal hanya untuk anak pertama dan kedua, target kita menurunkan AKI (angka kematian ibu) justu tidak tercapai. Jadi kita tidak batasi, tapi kita minta dengan sangat untuk ikut KB dan untuk anak di atas 5 akan KB permanen," tegas Menkes.
Catatan Si Tole
10 tahun yang lalu
0 komentar :
Posting Komentar